Kades Sendayan Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Pj Bupati Kampar Perintahkan Periksa Marlis
Media LP-Lokostompos.com – Kampar Riau – Pj Bupati Kampar-Hambali, SE, MH, memberikan perintah khusus kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, agar segera memeriksa Marlis-Kades Sendayan Kecamatan Kampar Utara, karena Kades itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang jumlahnya cukup besar, yaitu mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu, tertuang dalam Surat Perintah yang ditandatangani oleh PJ Bupati Kampar-Hambali, SE, MH, dengan Nomor: 700/um/2024.
Surat perintah itu, berdasarkan dua rujukan utama, yaitu Surat dari Camat Kampar Utara Nomor: 414.2/PMD/146 Tanggal 4 Juni 2024, dan Surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendayan Nomor: 02/BPD-SDN/VI/2024.
Surat perintah itu, ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Kampar, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sendayan-Marlis, dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2003 dan tahun Anggaran 2024.
Hal itu dikarenakan, diduga kuat Kades tersebut (Marlis) telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada desa setempat.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sendayan ini, diperkuat dengan hasil monitoring yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kampar Utara.
Dimana, pada beberapa bulan lalu, Camat Kampar Utara-Riska Jonita, saat dikonfirmasi oleh beberapa orang jurnalis, pada Rabu, 20 Maret 2024, membenarkan banyak pembangunan di Desa Sendayan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggara Biaya) yang telah ditetapkan sebelumnya.